PENGEMABANGAN KOPERASI
PROSEDUR PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN KOPERASI
Ketentuan pendirian koperasi diatur dalam Pasal 6 – 8 UU Nomor 25 tahun 1992, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pasal 6
Menurut Pasal 6 UU nornor 25 tahun 1992 Bab IV, disebutkan bahwa syarat pembentukan koperasi antara lain :
a. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
b. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Orang-orang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Dengan keanggotaan koperasi yang terdiri dari orang seorang dan badan hukum koperasi, maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu :
1. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan mininal 20 orang dan daerah kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat Desa.
2. Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat Kabupaten atau Kotamadya
3. Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat Propinsi atau daerah yang dipersemakan.
4. Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 Koperasi Gabungan dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.
b. Pasal 7
Dalam Pasal 7 UU Nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa :
1) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar.
2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c. Pasal 8
Dalam pasal 8 UU Nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
1) daftar nama pendiri;
2) nama dan tempat kedudukan;
3) ketentuan mengenai keanggotaan;
4) ketentuan mengenai rapat anggota;
5) ketentuan mengenai pengelolaan;
6) ketentuan mengenai permodalan;
7) ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
8) ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; dan
9) ketentuan mengenai sanksi.
Sedangkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pendirian koperasi adalah :
1. Tahap Persiapan
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
Ketentuan dalam tahap persiapan diantaranya :
a. Koperasi didirikan tergatung pada jenis koperasi, yakni : Koperasi primer (minimal 20 orang) dan Koperasi sekunder (minimal 3 koperasi primer)
b. Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
c. Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar.
d. Tempat kedudukan koperasi sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi.
e. Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya.
f. Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi.
2. Tahap Pembentukan
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
Ketentuan dalam tahap pembentukan diantaranya :
a. Pendirian Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
b. Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris, maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
c. Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
d. Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
e. Keterangan sebagaimana dimaksud memuat sekurang-kurangnya:
1) nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
2) susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
f. Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud,seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Permohonan Akta Pendirian Koperasi diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
h. Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum diatur dalam Peraturan Menteri
i. Apabila permohonan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan, Menteri harus menolak permohonan secara tertulis disertai alasannya.
j. Terhadap penolakan permohonan, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang.
l. Keputusan merupakan keputusan pertama dan terakhir.
3. Tahap Pengesahan
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait. Ketentuan pada tahap pengesahan diantaranya :
a. Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah Akta Pendirian Koperasi disahkan oleh Menteri.
b. Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
c. Dalam hal Menteri tidak melakukan pengesahan dalam jangka waktu, Akta Pendirian Koperasi dianggap sah.
d. Dalam hal setelah Koperasi disahkan, Anggotanya berkurang dari jumlah, maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Koperasi yang bersangkutan wajib memenuhi jumlah minimal keanggotaan.
e. Setelah melampaui jangka waktu, Anggota Koperasi tetap kurang dari jumlah minimal keanggotaan maka Anggota Koperasi bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian yang terjadi dan Koperasi tersebut wajib dibubarkan oleh Menteri.
f. Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas sebelum Koperasi mendapat pengesahan menjadi badan hukum dan perbuatan hukum tersebut diterima oleh Koperasi, Koperasi berkewajiban mengambil alih serta mengukuhkan setiap perbuatan hukum tersebut.
g. Dalam hal perbuatan hukum tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh Koperasi, masing-masing Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas bertanggung jawab secara pribadi atas setiap akibat hukum yang ditimbulkan.
Post a Comment