PERANGKAT KOPERASI
1. Perangkat Organisasi Koperasi
Dalam Bab VI Pasal 21 sampai dengan pasal 40 tentang Perangkat Organisasi menurut UU nomor 25 tahun 1992, disebutkan bahwa Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
a. Rapat anggota.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuassan tertinggi dalam Koperasi. Rapat anggota menetapkan :
a) Anggaran dasar
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi
c) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan
e) Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya
f) Pembagian sisa hasil usaha
g) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dan dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Pemungutan suara yang dimaksud dilakukan oleh hanya anggota yang hadir.
Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi secara berimbang. Maksudnya adalah penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap Koperasi Anggota dan besar kecilnya jasa usaha koperasi anggota terhadap koperasi sekundernya.
b. Pengurus.
Menurut Pasal 29 UU nomor 25 tahun 1992 tentang Pengurus, ditetapkan sebagai berikut :
a) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat anggota
b) Pengurus merupakan pemegang kuasa Repat Anggota
c) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurusdicantum
kan dalam akta pendirian
d) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Anggota
Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih
kembali
e) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota
pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sedangkan dalam pasal 30 disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas :
- mengelola koperasi dan usahanya
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggsuran pendapatan dan belanja koperasi
- menyelenggarakan Rapat Anggota
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dn inventaris secara tertib
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus
b) Pengurus berwenang
- mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan Keputusan Rapat Anggota
C. Pengawas
Dalam pasal 38 UU nomor 25 tahun 1992 tentang Pengawas, ditetapkan sebagai berikut :
a) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota
b) Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
c) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Selanjutnya dalam pasal 39, ditetapkan bahwa :
a) Pengawas bertugas
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
b) Pengawas berwenang
- meneliti catatan yang ada pada Koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
2. Sumber Permodalan Koperasi
Sesuai dengan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Modal sendiri koperasi berasal dari :
- Simpanan pokok adalah sejumlab uang yang sama banyaknya
yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi
yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
- Hibah atau Modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan
b. Modal pinjaman dapat berasal dari
- Anggota, yang berupa simpanan sukarela
- Koperasi lainnya dan atau anggotanya
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumbar lainnya yang sah
Post a Comment